YouTube
 
Facebook
 
Instagram
Template01
Open menu
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Lambang Karo
    • Gambaran Umum
    • Peta
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Alamat Kantor Bupati
    • Pemimpin Kabupaten Karo
    • Bupati
    • Wakil Bupati
    • Sekretaris Daerah
    • Perangkat Daerah
    • Perencanaan Pembangunan
    • Layanan Publik
  • BERITA
    • 6 Terbaru
    • Kumpulan Berita
  • PENGUMUMAN
  • STATISTIK
    • DATA STATISTIK
    • RENCANA TERBIT
  • PENGADAAN BJ
    • RUP
      • 2026
      • 2025
      • 2024
    • Pengumuman
      • 2026
      • 2025
      • 2024
  • IPKD
    • 2026
    • 2025
    • 2024
    • 2023
  • PPID
    • Struktur
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Kewenangan
    • Maklumat Pelayanan
    • Jadwal Pelayanan Informasi
    • Informasi
      • Informasi Berkala
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Dikecualikan
  • KINERJA DAN RB
  • G. SINABUNG
  • JDIH
  • INOVASI
    • Daftar Inovasi
    • Logo Inovasi
  • DOWNLOAD

Kumpulan Berita

Pemkab Karo Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Perkuat Pencegahan Penyimpangan Anggaran Sekolah

 
MEDAN — Pemerintah Kabupaten Karo mendukung penuh program Jaksa Sahabat Pendidik yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pendidikan serta mencegah terjadinya penyimpangan dan gangguan dalam penyelenggaraan pendidikan.
 
Dukungan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pencegahan Terhadap Penyimpangan dan Gangguan Dalam Penyelenggaraan di Bidang Pendidikan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Selasa (6/10/2026).
 
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, serta para bupati/wali kota se-Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara, kepala dinas pendidikan, kepala sekolah, guru, dan jajaran perangkat daerah terkait.
 
Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes. turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Karo dalam mendukung penguatan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
 
Program Jaksa Sahabat Pendidik memberikan ruang pendampingan dan pemahaman hukum bagi kepala sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA), guru, serta pihak terkait lainnya, khususnya dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran pendidikan.
 
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyampaikan bahwa program tersebut merupakan langkah penting untuk memberikan rasa aman kepada kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan tugasnya, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran sekolah.
 
Menurut Bobby , kepala sekolah, KPA, dan PA memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pendidikan. Di sisi lain, mereka juga dapat menghadapi berbagai bentuk tekanan maupun gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
 
Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar berbagai potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal dan para penyelenggara pendidikan dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang dan sesuai ketentuan.
 
Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin mengatakan bahwa pendidikan bukan hanya berkaitan dengan proses transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan nilai-nilai yang baik.
 
Melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, Kejati Sumut tidak hanya memberikan pendampingan dalam aspek hukum dan pengelolaan anggaran, tetapi juga mendorong terwujudnya tata kelola pendidikan yang semakin baik.
 
Selain penandatanganan Nota Kesepahaman, Kejati Sumut turut meluncurkan hotline pengaduan yang dapat digunakan masyarakat, guru, maupun kepala sekolah untuk melaporkan berbagai dugaan tindakan melawan hukum, seperti penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar (pungli), dan dugaan tindak pidana korupsi.
 
Pemerintah Kabupaten Karo menyambut baik hadirnya program tersebut. Pendampingan dan pencegahan dinilai penting untuk memastikan pengelolaan anggaran pendidikan dapat berjalan sesuai regulasi sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pelaksana pendidikan.
 
Pemkab Karo berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan serta seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan penyelenggaraan pendidikan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
 
Dengan adanya program Jaksa Sahabat Pendidik, diharapkan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Karo maupun Sumatera Utara semakin memahami aspek hukum dalam penyelenggaraan pendidikan, sehingga anggaran dapat dikelola secara tepat sasaran dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kualitas pendidikan serta masyarakat.
 
Details
Category: Berita
Hits: 21
  • Facebook
  • X
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Email
Previous article: Dorong Transformasi Tata Kelola Desa Berdampak, Pemkab Karo Buka Pendampingan Inovasi Sosial dan Penyusunan Roadmap Prev Next article: Tingkatkan Aksesibilitas Warga, Perbaikan Jalan Berastagi – Simpang Empat Segera Rampung Next

ARTIKEL UPDATE

Bupati Karo Hadiri Welcome Dinner Jelajah Wisata Nusantara Ke-4 di Berastagi

Pemerintah Kabupaten Karo Sambut Peserta Jelajah Wisata Budaya Ke-4 di Desa Dokan

Tingkatkan Keamanan Siber Daerah, Pemkab Karo Terima STR TTIS Resmi dari BSSN RI

Dorong Transformasi Tata Kelola Desa Berdampak, Pemkab Karo Buka Pendampingan Inovasi Sosial dan Penyusunan Roadmap

Pemkab Karo Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Perkuat Pencegahan Penyimpangan Anggaran Sekolah

NARASI TUNGGAL

WEBSITE DIKELOLA OLEH:

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karo 
Jalan Djamin Ginting Nomor 17 
Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo 
Provinsi Sumatera Utara Indonesia
Email: [email protected]

KATEGORI:

Foto >
Video >
Infografis >

SOSIAL MEDIA:

Facebook >
Instagram >
Youtube >
Twitter