KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KARO
SUSY ISWARA BANGUN, SE, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19660505 199303 2 003
SYARAT-SYARAT PENGURUSAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KARO
AKTA PERKAWINAN
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari Pemuka Agama/Pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan.
- KTP-el suami dan istri
- Pasfoto gandeng 4x6 (3 lembar berwarna)
- Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri
- Foto copy Ijazah suami dan istri
- Paspor bagi suami atau istri bagi orang asing
- Surat izin atasan bagi TNI/POLRI
- Surat keterangan Kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah kawin dan berdomisili di Desa/Kelurahan tersebut
- Pasangan suami dan istri mengisi formulir Pencatatan Perkawinan serta membawa saksi 2 (dua) orang
Waktu Penyelesaian : 10 Hari Kerja
AKTA KELAHIRAN
- Surat kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran
- Kartu Keluarga orang tua
- KTP-el orang tua
- Kutipan Akta Nikah/ Akta Perkawinan orang tua
- Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah
- Mengisi formulir permohonan
Waktu Penyelesaian : 4 Hari Kerja
AKTA KEMATIAN
- Surat keterangan Kepala Desa/Lurah atau Surat keterangan kematian dari dokter/paramedic
- Foto copy KTP-el yang bersangkutan
Waktu Penyelesaian : 4 Hari Kerja
AKTA PERCERAIAN
- Menyerahkan salinan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap
- Asli Kutipan Akta Perkawinan
- Pasangan suami dan istri yang bercerai mengisi formulir Pencatatan Perceraian
Waktu Penyelesaian : 10 Hari Kerja
KARTU KELUARGA
- Menyerahkan formulir F1.01 yang sudah ditandatangani Kepala Desa/Lurah dan Camat
- Foto copy KTP-el bagi yang sudah terbit
- Foto copy Surat Kawin/Akta Kawin/Surat Nikah
- Surat Pindah (SKPWNI) dari daerah asal yang ditujukan ke daerah tujuan bagi penduduk dari luar Kabupaten Karo
- Bagi penduduk yang pindah alamat/Desa/Kecamatan melampirkan Surat Pindah
- Kartu Keluarga yang hilang agar melampirkan surat kehilangan dari Kepolisian
Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja
KTP
- Melakukan perekaman KTP-el di masing-masing Kecamatan
- Asli surat keterangan telah melakukan perekaman KTP-el dari Kecamatan
- Foto copy Kartu Keluarga
- Asli surat kehilangan dari Kepolisian setempat (bagi KTP-el yang hilang)
Waktu Penyelesaian : 7 Hari Kerja
SURAT PINDAH
- Surat pengantar dari Kecamatan
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy KTP-el
Waktu Penyelesaian : 2 Hari Kerja
*Semua Pengurusan Dokumen Kependudukan GRATIS.
Download/Tampilkan
- Rencana Kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karo Tahun 2016
- Rencana Strategis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karo Tahun 2016