Bupati Karo, Terkelin Brahmana, SH menghadiri Focus Group Discussion (FDG) yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang dilaksanakan pada hari Jumat (10/6) di Hotel Grand Mutiara Berastagi.

FDG yang dilaksanakan membahas tentang peningkatan kualitas tata ruang dan kawasan rawan bendana di Kabupaten Karo. Pada kesempatan tersebut disepakati

Turut hadir dalam pertemuan tersebut anggota DPD RI Parlindungan Purba, MURP Sekretaris Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dr Ir Budi Situmorang, Kapolres Tanah Karo AKBP Pangasian Sitio Sik dan tokoh masyarakat Karo, para kepala SKPD di lingkungan Pemkab Karo, pers dan undangan lainnya.

Menurut Ir Budi Situmorang, hal ini tentunya, membutuhkan pengurangan resiko bencana yang dipadukan dengan penataan ruang dan penanggulangan bencana sesuai dengan UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang.

“Kebutuhan integrasi Pe­­ngurangan Resiko Bencana ke dalam Perencanaan Tata Ruang Kabupaten Karo masih dalam proses untuk ditetapkan melalui perda. sehingga dibutuhkan pemutakhiran data dan analisis perencanaan tata ruang dimasa datang berdasarkan potensi bahaya dan resiko bencana yang dihadapi sekarang ini,”paparnya.

Masalah ini juga sebagai tindak lanjut surat Bupati Karo No.50/1475/Bappeda/2015 perihal permohonan bantuan teknis penataan ruang untuk merespon bencana erupsi Sinabung. Maka dari itu, Kementerian ATR melalui Ditjen Tata Ruang memfasilitasi kegiatan penataan ruang kawasan rawan bencana di Kabupaten Karo.

“Kajian ini akan menjadi ma­­sukkan bagi penyempurnaan RTRW terutama aspek pe­ngu­­rangan resiko bencana. Seperti rescue menyelamatkan nyawa dan rehabilitasi. Intinya Tata Ruang juga fokus pada pencegahan dan tata ruang 5 kilometer lingkar Sinabung. Usulan zona merah 5 kilometer Sinabung agar dijadikan kawasan hutan hidup akan kita bicarakan bersama-sama kepada pimpinan kita masing-masing di pusat,” ujar Situmorang.

Dia mengajak semua pi­­hak harus mengikuti aturan per­­undang-undangan yang ber­laku. Sebagaimana maksud, tujuan dan sasaran FGD ini ada­­lah dapat tersedianya peta kerawanan bencana dan peta resiko bencana pada kawasan rawan bencana Gunung Sinabung dan gunung Sibayak pada skala 1:25.000.

Sementara usulan wilayah perencanaan kawasan rawan bencana Sinabung yaitu Kecamatan Kabanjahe, Kutabuluh, Merdeka, Munthe, Namanteran, payung, Simpang Empat Tiga­binanga dan Kecamatan Tiganderket. Dan wilayah gunung Sibayak yaitu Kecamatan Merdeka dan Berastagi.

Sementara Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba SH MM pada kesempatannya memberikan kata sambutan sa­ngat berterima kasih atas respon pemerintah pusat terkait usulan DPD RI agar kawasan zona merah 5 kilometer dapat dijadikan kawasan hutan lindung. “DPD RI tetap fokus mengenai Sinabung.

Karena bencana Sinabung saat ini merupakan isu nasional. Erupsi yang berkepanjangan sehingga ribuan warga beberapa Desa harus diungsikan di tempat yang aman. Ada yang masih tinggal di pengungsian, jadi itu yang menjadi fokus utama pemerintah pusat,”ujarnya (Herman Harahap/Jurnal Asia).

Sumber foto : Mansur